Surat Keterangan Bebas Narkoba
Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Oleh karena itu, dalam ulasan kali ini khusus bagi
pencari kerja pemula atau calon pegawai negeri bisa menggunakan langkah-langkah
berikut dalam mengurus surat keterangan bebas Narkoba, (ulasan ini relatif tergantung
daerah masing-masing atau perubahan kebijakan nasional). Kurang lebih
langkahnya sebagai berikut :
(1) Siapkan pas foto ukuran 4 x 6 berwarna (latar foto
disesuaikan dengan tanggal lahir) sebanyak 2 lembar.
(2) KTP baik asli maupun copy sebanyak 1 lembar.
(3) Biasanya, pengurusan surat keterangan bebas
Narkoba terdapat di poliklinik kesehatan Kepolisian, biasanya di tingkat
Polres, bukan di Rumah Sakit (RS), tetapi bisa jadi di RS daerah tertentu
menyediakan pelayanan periksa bebas Narkoba ini.
(4) Anda kemudian memberikan contoh atau sampel air
seni Anda kira-kira ukuran 1,5 - 3 mililiter dalam sebuah wadah kecil yang akan
diperiksa oleh dokter.
(5) Kemudian dokter akan memberikan Anda (bisa juga
dilakukan sendiri oleh dokter) sebuah alat yang berisi 6 butir indikator, yaitu
indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdahap 2
garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas Narkoba atau tidak. Jika
pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator
menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), maka Anda dinyatakan negatif
Narkoba (tidak mengandung Narkoba). Namun, jika indikatornya hanya terlampaui 1
garis saja, maka Anda dinyatakan positif Narkoba (mengandung Narkoba,
terjangkit).
(6) Setelah selesai pengambilan kesimpulan, kemudian
petugas akan mengetik hasil uji Anda dalam bentuk Surat Keterangan Bebas
Narkoba (SKBN).
(7) Identitas disesuaikan dengan KTP asli Anda, dan
tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misal untuk melamar kerja atau
pegawai negeri, atau yang lain.
(8) Setelah selesai, biasanya biaya yang harus dibayar
sekitar Rp. 100.000,- (harga relatif tergantung tempat dan kebijakan).
(9) Bila perlu Anda bisa meng - copy untuk dilegalisir
oleh petugas.
(10) Selesai.
Demikian sekelumit mengenai tatacara mengurus SKBN.
Note :
Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat dibuat di Rumah
Sakit (RSUD, Puskesmas, atau RS Swasta) Dan BNN (Badan Narkotika Nasional)
Sumber :
http://www.kompasiana.com/jokoade/cara-mengurus-surat-keterangan-bebas-narkoba-skbn_54f5ee6ca333112e068b4581