SKCK & Kartu Pencari Kerja

Berikut adalah syarat-syarat yang harus di persiapkan untuk mengurus dan memperpanjang SKCK

PEMBUATAN SKCK BARU :
1. PHOTO COPY KTP 2 LEMBAR
2. PHOTO COPY KK 2 LEMBAR
3. PAS PHOTO 4X6 = 6 LEMBAR
(LATAR BELAKANG WARNA MERAH & BERPAKAIAN RAPI)

PERPANJANGAN SKCK
1. SKCK YANG LAMA ASLI/COPY
2. PHOTO COPY KTP 2 LEMBAR
3. PAS PHOTO 4X6 = 6 LEMBAR
(LATAR BELAKANG WARNA MERAH & BERPAKAIAN RAPI)

Demikianlah syarat-syarat untuk Mengurus dan Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
SKCK bisa di urus di Kantor Polisi Terdekat khusus KTP Pekanbaru
Dan bagi KTP Non Pekanbaru bisa urus di Polda Riau Jl. Jendral Sudirman

TATA CARA DAN LANGKAH-LANGKAH
PEMBUATAN KARTU PENCARI KERJA (AK/I) / Ex. KArtu Kuning

pembuatan kartu pencari kerja / kartu AK/1 / kartu kuning dilakukan secara online di infokerja.depnakertrans.go.id. anda bisa mendaftar lewat PC anda, BB, Android atau smartphone lainya di mana saja dan kapan saja. tahapan dalam pembuatan kartu Pencari Kerja adalah sebagai berikut:
  1.  Mengisi data Online di http://infokerja.naker.go.id/, untuk panduan pengisisan bisa di LIHAT di sini
  2. tips untuk mengupload foto, anda harus memperkecil ukuran photo hingga dibawah 100 kb dan crop dengan dimensi persegi ( panjang=lebar) untuk cara crop dan memperkecil ukuran photo klik di sini
  3. Setelah selesai mengisi data online, datang ke Kantor DISNAKER untuk mengambil Kartu AK.I anda.
  4. Setelah sampai dikantor disnaker, mintalah dan isi formulir AKII dan melampirkan:
  • Foto copy ijazah terakhir
  • Foto copy KTP
  • Photo ukuran 3×4  2 lembar, 2 x 3 1 lembar
6.  Serahkan formulir AK.II tadi  dan Syarat-syarat di atas kepada pegawai yang bertugas
7. Tunggulah sebentar, kartu AK.I anda akan segera di cetak oleh petugas.


Sumber : https://disnakercorner.wordpress.com/buat-kartu-ak-1/# 
Semoga bermanfaat.