Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%? Lengkapi
Dulu Dokumen Ini!
Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS
Ketenagakerjaan tidaklah rumit apalagi sulit. Selama memenuhi persyaratan dan
kelengkapan dokumen, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 100%!
Apakah kamu saat ini tengah membutuhkan dana segar?
Bila kamu baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, ataupun baru
saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mungkin memutuskan pindah
domisili di luar negeri, kamu berpeluang mendapatkan dana tunai yang selama ini
tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan!
Dana itu sah milik kamu karena berasal dari upah
pekerjaan yang kamu jalankan selama ini. Bila Anda cermati slip upah bulanan,
setiap bulan pasti ada potongan sebesar 5,7% dari total upah untuk iuran BPJS
Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dan kantor pemberi
kerja berbagi beban iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2% ditanggung
oleh si pekerja sendiri dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Semua orang yang pernah bekerja di Indonesia, terutama
di sektor formal, hampir pasti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya,
hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang yang diwajibkan pada perusahaan atau
pemberi kerja. Bila perusahaan tempat kamu bekerja memang taat hukum, karyawan
mereka pasti sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, bila memang kamu sudah jelas tercatat menjadi
peserta dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, cara pengurusannya
tidak susah, lho. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini sudah jauh lebih
modern dan nyaman layaknya layanan korporasi modern seperti perbankan. Kamu
hanya perlu memastikan telah melengkapi persyaratan utama termasuk kelengkapan
dokumen yang diwajibkan.
1.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tanda bukti
utama Anda memang tercatat sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS
Ketenagakerjaan. Ketika Anda mengundurkan diri dari kantor, terkena PHK atau
hendak berpindah domisili ke luar negeri, pastikan Anda sudah mengantongi kartu
ini dari kantor lama, ya.
Perusahaan yang tertib administrasi biasanya akan
langsung memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini pada karyawan mereka
yang resign atau PHK. Nah, bagaimana bila Anda belum memegang kartu BPJS
Ketenagakerjaan? Silakan menanyakan pada bagian Human Resources Development
(HRD) di kantor lama.
Kebanyakan perusahaan biasanya hanya memberikan
informasi tentang nomor kepesertaan. Sedangkan fisik kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan baru mereka berikan ketika karyawan yang bersangkutan
berhenti kerja dari kantor tersebut.
Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai
100%, Anda siapkan kartu peserta ini juga fotokopi kartu setidaknya 4 lembar.
O, iya, pastikan juga mengecek terlebih dulu apakah nama Anda benar-benar
tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda bisa mengeceknya secara online di
www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bila ternyata ada ketidaksinkronan data, tidak perlu
panik. Anda bisa mengurusnya segera agar proses pencairan dana BPJS
Ketenagakerjaan bisa lekas tuntas
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dilampirkan
untuk keperluan pencairan dana BPJS semua jenis kategori. Apakah kategori
resign sebelum usia pensiun, pensiun, meninggal dunia, berpindah domisili ke
luar negeri, cacat tetap total, terkena PHK, kepesertaan 10 tahun dengan nilai
pengambilan sebagian 10%, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan
sebagian 30% (untuk perumahan), juga bagi WNI atau WNA yang hendak meninggalkan
Indonesia (berpindah domisili).
2.
Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Paspor
Selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga
harus membawa KTP atau Paspor sebagai tanda bukti identitas diri.
Bawa KTP atau Paspor asli Anda yang masih berlaku dan
lengkapi dengan fotokopi setidaknya 4 lembar untuk berjaga-jaga. Pasalnya,
tidak semua kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lokasinya berdekatan dengan
tempat fotokopi. Lebih baik Anda mengantisipasi sendiri kebutuhan.
Dokumen ini juga harus dilampirkan untuk keperluan
pencairan dana BPJS, berlaku bagi semua jenis kategori. Apakah kategori resign
sebelum usia pensiun, pensiun, meninggal dunia, berpindah domisili ke luar
negeri, cacat tetap total, terkena PHK, kepesertaan 10 tahun dengan nilai
pengambilan sebagian 10%, kepesertaan 10 tahun dengan nilai pengambilan
sebagian 30% (untuk perumahan), juga bagi WNI atau WNA yang hendak meninggalkan
Indonesia (berpindah domisili).
3.
Kartu Keluarga
Sudah membawa KTP, masih perlu Kartu Keluarga juga?
Benar. Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melampirkan KK
asli di mana nama Anda sudah tercatat di KK tersebut.
Siapkan pula fotokopi KK kurang lebih 2-4 lembar.
Jangan lupa memastikan bahwa KK Anda sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga.
Dokumen KK berlaku untuk peserta BPJS semua kategori
kecuali pengurusan untuk WNI/WNA yang hendak meninggalkan Indonesia.
4.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)
Dokumen ini juga harus Anda sertakan bila Anda ingin
mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%. Berlaku bagi peserta yang
mengundurkan diri atau resign sebelum usia pensiun, peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 56 tahun.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan juga
wajib dilampirkan oleh peserta BPJS yang berstatus warga negara Indonesia yang
berniat pindah domisili ke luar negeri.
Apa saja isi surat keterangan berhenti kerja?
Standarnya, surat ini memuat nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, juga
keterangan masa kerja hingga tanggal terakhir kerja.
Surat juga harus dilengkapi dengan cap atau stempel
perusahaan juga tanda tangan kepala HRD.
5. Surat
Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja ke Dinas
Ketenagakerjaan
Surat ini merupakan surat dari perusahaan tempat Anda
dulu bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat berisi
penjelasan tentang status Anda sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut
sejak tanggal x sampai tanggal x. Berikut keterangan posisi jabatan terakhir di
perusahaan tersebut.
Pastikan surat ini memuat stempel perusahaan dan tanda
tangan Kepala HRD kantor. Apakah perlu stempel atau legalisir dari Dinas Tenaga
Kerja? Tidak perlu. Cukup stempel dari perusahaan dan tanda tangan dari pejabat
yang berwenang saja. Itu sudah cukup untuk persyaratan pencairan dana BPJS
Ketenagakerjaan Anda.
Bawa dokumen asli berikut fotokopinya. Dokumen ini
dibutuhkan bagi Anda yang mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan karena
resign sebelum usia pensiun, berhenti kerja setelah usia 56 tahun atau WNI yang
akan meninggalkan Indonesia.
Dokumen ini wajib Anda lampirkan meskipun pengunduran
diri Anda sudah lama terjadi. Mau tidak mau, Anda harus mendatangi kantor lama
dan meminta surat seperti ini.
6. Buku
Rekening Bank untuk pencairan melalui transfer bank
Setiap langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,
terdapat beberapa pilihan mekanisme pencairan dana. Yaitu, melalui transfer
bank, tunai atau cashless. Bila memilih mekanisme transfer ke rekening bank,
Anda perlu menyertakan dokumen berupa buku tabungan rekening berikut fotokopi
halaman depannya. BPJS Ketenagakerjaan membolehkan rekening bank apapun, selama
itu memang rekening Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau rekening
Anda sebagai ahli waris yang sah.
Ini untuk memastikan dana pencairan BPJS
Ketenagakerjaan memang diterima oleh si peserta. Nah, bila pencairannya adalah
karena si peserta telah meninggal dunia, maka Anda harus melampirkan dokumen
wajib seperti fotokopi KTP atau paspor ahli waris berikut dokumen asli,
lalu surat kematian asli atau legalisir, juga surat
keterangan ahli waris.
Sedangkan bagi peserta BPJS yang hendak mencairkan
dana BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori cacat tetap total, maka wajib
pula melampirkan dokumen berupa surat keterangan cacat total tetap dari
dokter dan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat.
7. Akte Penetapan
PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Bila Anda hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
karena terkena PHK, jangan lupa menyertakan akte penetapan PHK dari Pusat
Hubungan Industrial. Namun, bila Anda belum mengantongi akte ini, maka
cukup lampirkan fotokopi perjanjian bersama dan tanda bukti pendaftaran
perjanjian bersama ke pengadilan hubungan industrial.
Berikut check list kebutuhan dokumen bagi Anda yang
hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk semua kategori peserta:
Semua dokumen yang diwajibkan itu harus Anda sertakan
dalam format asli dan fotokopi ketika hendak mencairkan dana BPJS
Ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan berikut formulir
pengajuan pembayaran jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Formulir itu bisa
Anda unduh di website BPJS Ketenagakerjaan.
Di kantor BPJS Ketenagakerjaan nanti, Anda juga
biasanya langsung diberikan formulir kosong untuk diisi oleh petugas di kantor
BPJS. O, ya, kendati bisa mengajukan klaim secara online, Anda tetap harus
mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk langkah pencairan dana.
Mengapa demikian? BPJS Ketenagakerjaan perlu
memastikan keaslian seluruh dokumen berikut data diri Anda. Langkah pencairan
online mempermudah Anda dari sisi pengecekan kelengkapan dokumen. Sedangkan
kedatangan secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan karena
pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil foto peserta atau ahli waris yang
mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di
seluruh kantor BPJS Tenaga Kerja di Indonesia. Selama persyaratan dokumen
terpenuhi, pencairan dana bisa dilakukan dengan mudah. Anda lebih baik memilih
kantor yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Mengapa? Bila ada kekurangan dokumen yang harus
dipenuhi, Anda bisa langsung melengkapi tanpa membuang waktu bolak balik ke
kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hari Jumat biasanya jumlah pengantri yang ingin
mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu banyak bila dibandingkan
hari-hari lain. Bila semua dokumen Anda lancar, waktu yang dibutuhkan hingga
persetujuan pencairan dana tidaklah lama. Tak sampai 1 jam! Mudah bukan cara
mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Gunakanlah dana Jaminan Hari Tua (JHT) kamu untuk
kegiatan produktif. Misalnya, sebagai modal usaha rintisan.
Sumber :